KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Ada sejumlah pose foto yang dilarang dilakukan ASN menjelang Pemilu 2024. Berikut informasinya. Melansir
Indonesiabaik.id, ASN diimbau untuk berhati-hati saat berfoto menjelang pemilu. Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Berdasarkan aturan tersebut, selama masa Pemilu, para abdi negara harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Baca Juga: Ada Pemilu, Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Akan Meningkat di 2024 Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu: 1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas 2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua) 3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat 4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga) 5. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua 6. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon) 7. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu) 8. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok (28/11), Cek Aturan & Larangan Kampanye Pemilu Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut: 1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu 2. Sosialisasi/kampanye media 3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu 5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik 6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie