9 Hakim MK Langgar Etik karena Bocorkan Info RPH Putusan Usia Capres-Cawapres



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia minimal capres dan cawapres. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Selasa petang (7/11). 

Adapun sembilan hakim ini dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia. 


Baca Juga: Putusan MKMK: Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Dengan demikian, MKMK memutuskan untuk seluruh hakim terlapor dijatuhi sangsi berupa teguran secara kolektif. 

Jimly berujar putusan ini diambil setalah pihaknya melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainya. 

"Majelis MKMK meyakini bahwa kebocoran informasi boleh jadi terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja dilakukan oleh hakim konstitusi, meskipun tak cukup bukti untuk mengungkap kebocoran informasi pengambilan putusan dalam RPH dimaksud," kata Jimly.

"Akan tetapi secara kolektif hakim konstitusi dianggap memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas dalam RPH tidak bocor keluar," tambahnya

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

Asal tahu saja, sidang ini merupakan buntut dari putusan MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 seseorang bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto