9 Pengusaha di KEK Kendal Sudah Manfaatkan Tax Holiday, Ini Daftarnya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Misalnya saja di KEK Kendal, sudah ada sembilan pelaku usaha yang telah memanfaatkan insentif yang diberikan KEK yaitu berupa pengurangan PPh badan atau tax holiday.

Sembilan pelaku usaha tersebut adalah PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Golden Textile Indonesia, PT BSN Technologies Indonesia serta 9 pelaku usaha lain dalam proses pengajuan.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Plt. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi para pelaku usaha.

Adapun fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi melalui berbagai perbaikan kebijakan seperti penyederhanaan regulasi, percepatan proses perizinan, serta pemberian insentif yang ultimate. 

Baca Juga: Dukung KEK Sei Mangkei Sumut, Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatra

Dengan begitu, KEK Kendal diharapkan bukan hanya dapat mencapai target namun memberikan peningkatan signifikan dalam arus investasi ke Indonesia dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

"Sejalan dengan tergat pemerintah, kami ingin KEK menjadi kawasan yang bisa mendukung pelaku usaha bukan hanya untuk meningkatkan produksi dan investasi tetapi juga dapat berkontribusi langsung pada perekonomian nasional khususnya Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah," kata Susiwijono dalam keterangan resminya, Rabu (21/2).

Dalam hal ini, Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan sosialisasi pengajuan fasilitas pengurangan PPh Badan (tax holiday) yang ditujukan kepada pelaku usaha di KEK Kendal.

Menurutnya, pentingnya pengajuan tax holiday dalam sosialisasi ini sebagai persyaratan kemitraan UMKM untuk mendukung agenda besar Indonesia Maju yaitu “UMKM Naik Kelas”.

Tidak hanya itu, sosialisasi pengajuan insenif tax holiday ini juga bertujuan untuk mendorong nilai tambah salah satunya melalui hilirisasi, serta memperkuat keterkaitan antara investor asing dengan UMKM. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih transparan, berintegritas, dan berkelanjutan di KEK Kendal, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat