9 Perusahaan Bangun Perumahaan di IKN Pakai Skema KPBU, Ada dari China dan Malaysia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan sejauh ini setidaknya ada 9 pelaku usaha yang siap membangun hunian di IKN menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). 

Dari sembilan calon investor tersebut, tiga diantaranya adalah investor asing yaitu satu perusahaan dari China dan dua perusahaan dari Malaysia. Saat ini 9 calon investor ini dalam tahap penyelesaiaan studi kelayakan sebelum masuk dalam tahap lelang. 

"Karena ini skemanya KPBU ini akan dilakukan pengadaan atau lelang, yang kalau tidak ada peminat yang menyamai mereka maka meraka langsung dipilih kemudian menyelesaikan grounbreaking juga setelahnya," kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono dalam konferensi pers daring, Senin (20/11). 


Baca Juga: Realisasi Investasi di IKN Baru Mencapai Rp 35 Triliun

Kesembilan perusahaan tersebut di antaranya adalah Summarecon yang akan membangun 6 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), Trinitiland membangun 8 tower hunian ASN, PT Nindya Karya membangun 8 tower ASN, Ciputra 10 tower hunian dan 20 kompleks perumahan dan Rockfields 3 tower dan 30 unit rumah tapak. 

Sementara perusahaan dari asing yaitu Citic Construction perusahaan asal China yang akan membangun 60 tower Kementerian Pertahanan dan Keamanan, serta perusahaan asal Malaysia yaitu Maxim yang bakal bangun 10 tower hunian ASN dan IJM membangun 20 tower hunian ASN. 

"Jadi ada investor asing yang sudah masuk di sektor hunian bahkan sebagian mereka sudah menyelesaiakan studi kelayakan sampai tahap ke tujuh," kata Agung. 

Agung menegaskan masuknya tiga investor asing ini membuktikan bahwa proyek IKN tidak hanya berhasil menarik investor domestik melainkan juga internasional. 

Baca Juga: Groundbreaking IKN Tahap 3 Bakal Digelar Desember, Nilai Investasi Rp 10 Triliun

Meski begitu, Agung belum bisa memberkan kepastian kapan proyek tersebut akan dibangun. Ia menjelaskan hal ini nantinya juga akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan kerena menggunakan skema KPBU. 

"Bergantung pada proses di dalam negeri dengan Kementerian keuangan karena ini KPBU," jelas Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi