KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah berkaitan dengan perpanjangan izin tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 atau Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mengacu draf yang diterima KONTAN, ada delapan usulan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut. Namun, yang paling inti adalah, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1(satu) tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
9 perusahaan tambang dapat perpanjangan izin jadi IUPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi pertama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mendapatkan lampu hijau dari pemerintah berkaitan dengan perpanjangan izin tambang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Pemerintah akan merevisi kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 atau Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mengacu draf yang diterima KONTAN, ada delapan usulan yang akan dimasukkan ke dalam revisi tersebut. Namun, yang paling inti adalah, permohonan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK bisa diajukan dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 1(satu) tahun sebelum berakhirnya PKP2B. Di mana sebelumnya, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontraknya berakhir.