KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan upaya pengendalian impor produk telepon seluler (ponsel) sebagai bagian dari strategi untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia yang mencapai 354 juta perangkat, lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk, hal ini menunjukkan potensi pasar domestik yang sangat besar (data Badan Pusat Statistik, 2023).
Pengawasan Terhadap Produk Ponsel iPhone 16
Dalam konteks ini, Kemenperin secara aktif memantau peredaran produk ponsel terbaru, khususnya iPhone 16. Sampai saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk tersebut.
Baca Juga: Tak Semua iPhone 16 yang Beredar di Indonesia Ilegal, Kemenperin Ungkap Perbedaannya Namun, produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pengiriman pos, serta tidak untuk dijual, diperbolehkan masuk ke Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan dibawa oleh penumpang, yang telah membayar pajak, termasuk dalam kategori barang bawaan. Barang ini tidak diperkenankan untuk dijual dan hanya untuk penggunaan pribadi. "Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri di Jakarta, Jumat (25/10).
Ketentuan Hukum dan Regulasi
Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang seperti iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur pos dan telekomunikasi diperbolehkan, dengan ketentuan bahwa jumlah barang yang dibawa tidak melebihi dua unit per penumpang.
Baca Juga: Persaingan Penjualan Ponsel di China Makin Ketat: Apple Turun, Huawei Melonjak Aturan ini juga menyatakan bahwa barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi, yang tidak diperdagangkan, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, alat dan perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis, dengan wewenang pendaftaran IMEI berada pada Kemenperin. "Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," tambah Febri.
Baca Juga: Belum Punya Izin Edar, Kemenperin Ingatkan iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia Perkiraan Masuknya iPhone 16 ke Indonesia
Kemenperin memperkirakan bahwa pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Meskipun ponsel-ponsel ini masuk secara legal, mereka akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. "Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," pungkas Febri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .