900.000 UMKM Terjerat Piutang Macet, Saatnya Ubah Cara Menagih Hutang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah besar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. Namun hingga pertengahan 2025, program yang semula ditargetkan menyentuh lebih dari satu juta debitur itu hanya mampu menghapus tagihan bagi sekitar 67.000 UMKM — menyisakan sekitar 900.000 pelaku usaha yang masih terjerat piutang macet dengan estimasi nilai lebih dari Rp14 triliun.

Angka ini baru mencerminkan sisi UMKM. Di segmen korporasi dan bisnis B2B, persoalannya jauh lebih kompleks dan hampir tidak tersentuh kebijakan serupa.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan umum berada di level 2,21% per November 2025, atau setara dengan puluhan triliun rupiah kredit bermasalah. Lebih mengkhawatirkan, NPL Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melonjak tajam ke angka 11,91% per Maret 2025 — naik signifikan dari 10,7% di periode yang sama tahun sebelumnya. Sebuah sinyal bahwa tekanan piutang macet di lapisan bisnis grassroot belum mereda.


Masalah yang Lebih Dalam dari Sekadar Angka

Di balik statistik makro tersebut, ada persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan bisnis sehari-hari: piutang antarperusahaan (B2B) yang tidak tertagih. Penjualan dengan terms kredit 30, 60, hingga 90 hari adalah kelaziman dalam dunia bisnis Indonesia. Namun ketika debitur gagal membayar, banyak perusahaan kreditur tidak tahu harus berbuat apa.

"Kami melihat pola yang konsisten selama lebih dari dua dekade. Perusahaan biasanya mencoba menagih sendiri selama berbulan-bulan hingga akhirnya menyerah dan menghapus piutangnya sebagai kerugian. Padahal masih ada alternatif prosedural penagihan yang bisa ditempuh," ujar Tim Debt Recovery Indonesia (DRI), jasa hukum penagihan piutang yang telah menangani lebih dari 75.000 perkara penagihan piutang komersial sejak berdiri dua dekade lalu.

Tiga Kesalahan Umum Perusahaan dalam Menagih Piutang

Berdasarkan pengalaman menangani ribuan kasus dari lebih dari 750 klien nasional dan multinasional, DRI mengidentifikasi tiga pola kesalahan yang paling sering dilakukan perusahaan saat menghadapi piutang macet.

Pertama, menunggu terlalu lama. Piutang yang sudah berumur lebih dari 180 hari memiliki probabilitas pemulihan yang jauh lebih rendah dibandingkan piutang yang ditangani dalam 30–60 hari pertama setelah jatuh tempo. Setiap bulan keterlambatan penanganan menurunkan peluang keberhasilan penagihan secara signifikan.

Kedua, menggunakan pendekatan yang tidak memiliki landasan hukum. Penagihan yang dilakukan secara informal — tanpa surat somasi resmi, tanpa bukti tertulis yang kuat, tanpa strategi eskalasi yang jelas — tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi pihak penagih.

Ketiga, mencampur aduk penagihan dengan hubungan bisnis yang sedang berjalan. Banyak perusahaan ragu menagih dengan tegas karena takut merusak relasi bisnis jangka panjang. Padahal dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional, perusahaan bisa tetap mempertahankan hubungan baik sambil memastikan hak pembayarannya ditegakkan.

Pendekatan Hybrid: Solusi di Antara Ekstrem

Tren yang berkembang dalam industri penagihan piutang komersial di Indonesia adalah pendekatan hybrid — gabungan antara pendekatan personal dan juga pendekatan hukum. Pendekatan ini menghindari dua ekstrem yang sama-sama merugikan: penagihan agresif yang bisa merusak reputasi, dan penagihan pasif yang tidak menghasilkan apa-apa.

Skema No Success, No Fee yang diterapkan oleh lembaga seperti DRI juga mengubah persepsi bahwa jasa penagihan hutang profesional adalah beban biaya. Dalam model ini, perusahaan kreditur tidak membayarkan biaya jasa jika penagihan tidak berhasil — menjadikannya pilihan yang minim resiko finansial.

Momentum yang Tidak Boleh Terlewat

Dengan masih tingginya tekanan piutang macet di berbagai segmen — dari BPR yang NPL-nya mendekati 12%, hingga ratusan ribu UMKM yang belum tersentuh program pemerintah — 2025 dan 2026 menjadi momen krusial bagi perusahaan Indonesia untuk memperbaiki strategi pengelolaan piutangnya.

Hapus tagih mungkin bisa menjadi solusi bagi debitur. Tetapi bagi kreditur, pilihan terbaik tetaplah memastikan piutang tertagih — bukan dihapus.


Debt Recovery Indonesia (DRI) adalah jasa hukum penagihan piutang yang berspesialisasi dalam penagihan piutang komersial. Didirikan lebih dari 20 tahun lalu, DRI telah menangani lebih dari 75.000 perkara dan melayani lebih dari 750 klien nasional dan multinasional di Indonesia. Informasi lebih lanjut: debtrecoveryindonesia.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News