KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.475 pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) hingga 14 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan THR paling banyak diterima dari provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 462 pengaduan dari 280 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan dan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 88 perusahaan.
"Yang paling tinggi dari total itu adalah DKI Jakarta, DKI Jakarta ini adalah 462 yang melaporkan perusahaannya. Memang ada beberapa yang kosong (tidak ada pengaduan) terutama memang di wilayah-wilayah bagian Indonesia bagian Timur," kata Anwar ditemui usai acara Halalbihalal Pegawai Kemenaker di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Anwar juga mengatakan, dari 1.475 pengaduan tersebut, sebanyak 897 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 361 pengaduan terkait THR tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR terlambat dibayarkan.
Baca Juga: Posko THR Akan Tutup, Kemnaker Telah Terima 1.475 Laporan Terkait THR "Jadi tadi adalah yang tidak terbayarkan ini adalah paling tinggi (sebanyak) 897 dan ini menjadi konsen kita untuk bisa menyelesaikan," ujarnya. Anwar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memfasilitasi dialog dan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pekerja. "Kita juga berpedoman pada perjanjian pada peraturan perusahaan perjanjian kerja bersama mereka ini sebagai bagian untuk menjadi alat untuk menyelesaikan masalah ya kita harapkan ya mudah-mudahan setelah seminggu kita close," tuturnya. Anwar juga mengatakan, THR keagamaan merupakan pengeluaran yang wajib diberikan perusahaan setiap tahunnya. Hal tersebut kata dia, merupakan hak pekerja. Karenanya, ia mengingatkan adanya tingkatan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berupa surat teguran dan yang paling berat berupa penutupan usaha. "Sampai yang terakhir adalah rekomendasi untuk di situ adalah melakukan penutupan usaha dan itupun kita harus koordinasikan dengan instansi terkait yang memang memberi memberikan izin perusahaan," ucap dia. Adapun pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Kemenaker: Posko THR Tutup H+7 Lebaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil. "THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran. Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sebanyak 930 Perusahaan Nunggak Bayar THR, Terbanyak di DKI Jakarta" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .