KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sebanyak 93.260 wajib pajak terindikasi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Temuan tersebut diungkapkan DJP melalui unggahan di media sosial sebagai bagian dari upaya memastikan insentif perpajakan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran. DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 ditujukan untuk mendukung pelaku UMKM yang sesungguhnya.
Baca Juga: Prabowo Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung, Berikut Agenda Lengkapnya Oleh karena itu, pemerintah berupaya mencegah berbagai praktik yang berpotensi menyalahgunakan insentif tersebut. "Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang," tulis DJP dalam akun instagram @ditjenpajakri, Rabu (10/6). Menurut DJP, salah satu bentuk penyalahgunaan yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. "Ini adalah indikasi penghindaran pajak karena secara ekonomi mereka adalah satu grup usaha yang mampu membayar pajak lebih besar," katanya. Berdasarkan data tahun 2024, jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar. DJP merinci, sebanyak 28.010 orang pribadi diketahui memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. Temuan lainnya menunjukkan 45 orang pribadi memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin di Istana, Ini yang Dibahas Bahkan, terdapat 14 orang pribadi yang memiliki 1.067 badan usaha dengan kepemilikan lebih dari 51 UMKM. Selain firm splitting, DJP juga mengidentifikasi modus lain berupa bunching. Modus ini dilakukan dengan cara menahan atau mengatur pelaporan omzet agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Tujuannya adalah menghindari kewajiban pembukuan sekaligus tetap menikmati tarif PPh Final UMKM yang rendah.
DJP menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas PPh UMKM dilakukan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi UMKM yang benar-benar berhak menerima insentif agar tidak kalah bersaing dengan pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan. Selain melindungi UMKM asli, pengawasan juga diarahkan untuk mendorong badan usaha formal seperti PT dan CV menjalankan pembukuan secara transparan serta mewujudkan keadilan horizontal, yaitu memastikan wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang sama menanggung beban pajak yang setara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News