KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. "Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12). Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.
9.333 napi dapat remisi Natal, 175 langsung bebas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Raya Natal kepada 9.333 narapidana beragama Katolik dan Protestan se-Indonesia. Dengan remisi ini, sebanyak 175 di antaranya akan langsung bebas. Sementara itu, 9158 napi lainnya masih menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. "Pengurangan hukuman atau remisi hendaknya dimaknai sebagai penhargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (24/12). Remisi yang diberikan antara 15 hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman. Rincian remisi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah, remisi 15 hari untuk 2.338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang dan 2 bulan untuk 180 orang.