KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri. Adapun OJK mewajibkan PUJK menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024 sampai 28 Oktober 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 2.620 PUJK atau 96,36% telah menyampaikan laporan tepat waktu.
96,36% Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sudah Sampaikan Laporan Hasil Penilaian Sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan terdapat 2.719 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri. Adapun OJK mewajibkan PUJK menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024 sampai 28 Oktober 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 2.620 PUJK atau 96,36% telah menyampaikan laporan tepat waktu.
TAG: