97 Fintech Kena Denda Rp 755 Miliar, Mantan Ketua KPPU Soroti Keputusan Itu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Periode 2018–2020 Kurnia Toha turut angkat bicara mengenai putusan KPPU tersebut. Kurnia menilai ada beberapa hal yang kurang tepat dari majelis komisi dalam memutuskan perkara itu. 


Dia menyoroti salah satunya mengenai putusan KPPU merujuk pada aturan larangan perjanjian antikompetitif berdasarkan Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) atau Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Akuntan Publik Danang Rahmat Surono Soal Audit Laporan Keuangan DSI

Kurnia menyebut aturan pada TFEU memang berbicara tentang larangan kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan. Namun, dia menilai majelis komisi tak melihat aturan tersebut secara utuh.

“Ada beberapa pertimbangan majelis komisi dan penanganan persidangan yang kurang tepat. KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Atas dasar ketentuan pada TFEU itu, Majelis Komisi akhirnya menilai bahwa Code of Conduct atau pedoman perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan penetapan harga dan mengenakan sanksi kepada 97 fintech lending.

Dia menjelaskan dalam TFEU, sebenarnya ada pengecualian pelanggaran yang terjadi kalau menguntungkan konsumen dan jika masih ada persaingan antarpelaku usaha. Dalam perkara di Indonesia, konsumen tentu diuntungkan karena bunga pinjaman dari fintech lending menjadi lebih rendah dengan adanya pembatasan bunga.

“Selain itu, antarpelaku usaha juga masih bersaing. Salah satu buktinya, yakni mereka masih menebar iklan di berbagai media untuk memperluas pasar dan menggaet konsumen,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Oleh karena itu, Kurnia mengatakan jika masih ada persaingan dan konsumen diuntungkan, tentunya para pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam perkara bunga dibebaskan. Dia menyampaikan unsur itu juga yang dinilainya luput dari pemeriksaan dan majelis komisi dalam perkara KPPU tentang penetapan bunga di fintech lending.

“Kalau menguntungkan konsumen, seharusnya sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SLIK, Ini Respons Mega Insurance

Kurnia menjelaskan dalam pasal itu, perbuatan menguntungkan konsumen tergolong peningkatan standar hidup masyarakat. Dengan demikian, ketentuan besaran bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI atas imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya merupakan aturan perilaku atau Code of Conduct.

Dalam hal itu, Kurnia menerangkan KPPU tidak bisa membuktikan bahwa setelah aturan tersebut disahkan, terdapat kesepakatan atau koordinasi antarpelaku usaha terkait besaran bunga pinjaman. Dia bilang hal itu juga yang menjadi unsur penting dalam menetapkan putusan.

“Setelah Code of Conduct yang dinilai oleh majelis sebagai kesepakatan harga, seharusnya juga dibarengi dengan pembuktian ada atau tidak aturan yang memberikan hukuman bagi yang tidak mengikuti ketentuan dan penghargaan bagi yang mengikuti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kurnia juga menilai Majelis Komisi KPPU kurang mempertimbangkan kesaksian dari berbagai pihak, seperti mantan pejabat OJK yang saat itu memerintahkan agar pelaku industri menurunkan tingkat suku bunga pinjaman agar tidak memberatkan konsumen. Dia mengatakan meski perintah bersifat lisan, dinilainya tetap dipandang sebagai arahan lembaga negara selaku regulator, sehingga mesti ditaati oleh pelaku usaha di industri.

“Hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Namun, alangkah baiknya ke depan, pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya mencermati dan menghormati putusan KPPU. Dia mengatakan yang dipermasalahkan adalah pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi fintech lending yang disusun oleh AFPI dalam Code of Conduct pada 2018 sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu. 

"Tujuannya untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga yang tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi industri, serta membedakan antara layanan pinjaman online legal (pinjaman daring/pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol)," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol

Agusman mengatakan OJK juga akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan, dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian, serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Saat ini, dia bilang penguatan pengaturan industri pindar telah diperkuat, antara lain melalui Peraturan OJK (POJK) 10/2022, sebagaimana telah diubah dengan POJK 40/2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/SEOJK.06/2023, sebagaimana telah diubah dengan SEOJK 19/SEOJK.06/2025, yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi, serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. 

"Pengaturan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen, serta menjaga kepercayaan lender dan praktik usaha yang sehat," tuturnya.

Dari sisi industri, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyayangkan putusan sidang majelis KPPU karena tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Dia menilai KPPU memaksakan diri dengan memutus seluruh platform fintech lending, karena tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang pernah terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik menerangkan pendekatan yang selama ini diterapkan industri, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Selain itu, sebagai bagian diferensiasi yang jelas dari praktik pinjaman online ilegal, dan telah berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Memblokir 33.252 Rekening Terkait Judol

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Entjik mengatakan mayoritas anggota AFPI melakukan langkah banding terhadap putusan KPPU tersebut. Adapun sidang perdana terkait banding dilakukan di Pengadilan Niaga, pada Kamis (16/4).

Entjik menambahkan, tujuan anggota melakukan banding karena menolak tuduhan KPPU soal penetapan bunga. Dia juga mengklaim tidak ditemukan fintech lending bersalah atas perkara tersebut, sesuai dari fakta yang diungkapkan di persidangan KPPU. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News