97 perusahaan di Jabar ajukan penangguhan UMK



JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan saat ini ada 97 perusahaan di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

"Pengajuan penangguhan UMK sendiri akan tutup sampai pukul 00.00 nanti malam. Dan sampai jam 11 siang tadi ada 97 perusahaan yang mengajukan UMK 2016 di Provinsi Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Selasa (22/12).

Ia mengatakan, ada dua daerah di Provinsi Jawa Barat yang perusahaannya banyak mengajukan penangguhan UMK 2016, yakni Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.


"Penangguhan UMK tahun ini tidak seperti tahun lalu, tahun lalu yang paling rajin mengajukan penangguhan itu adalah perusahaan di Kabupaten Bogor tapi tahun ini berkurang sekali," kata dia.

Menurut dia, turunnya jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 karena penetapan besaran upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang membuat kenaikan upah menjadi merata.

Tahun lalu, kata Hening, jumlah perusahaan di Provinsi Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK lebih banyak dibandingkan tahun ini yakni mencapai 190 perusahaan.

"Dari angka tersebut, hampir 80% yang mengajukan penangguhan UMK itu bergerak di sektor padat karya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri