JAKARTA. Program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai April mendatang akan menghemat konsumsi BBM sebesar 6,21 juta kiloliter (kl). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, konsumsi BBM tahun 2012 bisa turun dari perkiraan semula 43,70 juta kl menjadi 37,49 juta kl."2012 tidak ada kenaikan BBM, makanya kita menyiapkan program pembatasan," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, Senin (16/1). Karena harga tidak naik, ESDM membuat skema pelarangan mobil dinas pemerintah, mobil pribadi memakai BBM subsidi. Sementara armada taksi sebagian masih memakai BBM bersubsidi, sebagian memakai LGV dan CNG. Sedangkan angkutan umum (termasuk dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM) tetap memakai BBM bersubsidi dan juga CNG. Sedangkan kendaraan roda 2 dan roda 3 masih diperbolehkan memakai BBM bersubsidi.Khusus kendaraan angkutan UMKM, Jero bilang, harus melakukan pergantian pelat nomor polisi dari warna hitam menjadi pelat bewarna kuning. Ia bilang, UMKM yang memiliki SIUP, akan mendapatkan kesempatan merubah nomor polisi kendaraannya menjadi perlat warna kuning.Terkait pelaksanaan aturan pembatasan pemakaian BBM itu, dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan di Jawa dan Bali, menyusul Sumatera pada Januari 2013 dan Kalimantan Juni 2013. Kemudian Januari 2014 pembatasan diberlakukan di Sulawesi dan berikutnya Maluku dan Papua pada Juli 2014. "2014 nanti kami harapkan mobil keluaran terbaru sudah didesain memakai bahan bakar gas (BBG)," jelas Jero.
Pembatasan BBM menghemat konsumsi sebesar 6,21 juta kiloliter
JAKARTA. Program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai April mendatang akan menghemat konsumsi BBM sebesar 6,21 juta kiloliter (kl). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, konsumsi BBM tahun 2012 bisa turun dari perkiraan semula 43,70 juta kl menjadi 37,49 juta kl."2012 tidak ada kenaikan BBM, makanya kita menyiapkan program pembatasan," kata Menteri ESDM, Jero Wacik, Senin (16/1). Karena harga tidak naik, ESDM membuat skema pelarangan mobil dinas pemerintah, mobil pribadi memakai BBM subsidi. Sementara armada taksi sebagian masih memakai BBM bersubsidi, sebagian memakai LGV dan CNG. Sedangkan angkutan umum (termasuk dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/UMKM) tetap memakai BBM bersubsidi dan juga CNG. Sedangkan kendaraan roda 2 dan roda 3 masih diperbolehkan memakai BBM bersubsidi.Khusus kendaraan angkutan UMKM, Jero bilang, harus melakukan pergantian pelat nomor polisi dari warna hitam menjadi pelat bewarna kuning. Ia bilang, UMKM yang memiliki SIUP, akan mendapatkan kesempatan merubah nomor polisi kendaraannya menjadi perlat warna kuning.Terkait pelaksanaan aturan pembatasan pemakaian BBM itu, dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, pembatasan BBM bersubsidi akan diberlakukan di Jawa dan Bali, menyusul Sumatera pada Januari 2013 dan Kalimantan Juni 2013. Kemudian Januari 2014 pembatasan diberlakukan di Sulawesi dan berikutnya Maluku dan Papua pada Juli 2014. "2014 nanti kami harapkan mobil keluaran terbaru sudah didesain memakai bahan bakar gas (BBG)," jelas Jero.