JAKARTA. PT Inti Kapital Sekuritas, nama baru Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, mengajukan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sesuai Undang-Undang (UU) Kepailitan, pengajuan PKPU ini harus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan. Perusahaan ini telah mengirimkan permohonan pengajuan PKPU ke OJK pada 14 Januari 2015. "Kami ingin restrukturisasi segala utang, kami ajukan permohonan kepada OJK agar mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri. Kami tidak bisa mengajukannya sendiri," ungkap Putu Surya Resa Aditya, pengacara AAA Sekuritas, kepada KONTAN, Rabu (21/1). AAA Sekuritas menempuh jalan PKPU agar para kreditur bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terkait dengan tagihan para krediturnya. Hingga kini KONTAN belum berhasil mendapat penjelasan OJK sehubungan dengan permohonan AAA Sekuritas.
AAA Sekuritas mengajukan restrukturisasi
JAKARTA. PT Inti Kapital Sekuritas, nama baru Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, mengajukan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sesuai Undang-Undang (UU) Kepailitan, pengajuan PKPU ini harus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan. Perusahaan ini telah mengirimkan permohonan pengajuan PKPU ke OJK pada 14 Januari 2015. "Kami ingin restrukturisasi segala utang, kami ajukan permohonan kepada OJK agar mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri. Kami tidak bisa mengajukannya sendiri," ungkap Putu Surya Resa Aditya, pengacara AAA Sekuritas, kepada KONTAN, Rabu (21/1). AAA Sekuritas menempuh jalan PKPU agar para kreditur bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terkait dengan tagihan para krediturnya. Hingga kini KONTAN belum berhasil mendapat penjelasan OJK sehubungan dengan permohonan AAA Sekuritas.