AAEC diharapkan mampu tingkatkan nilai perdagangan barang dan jasa lewat PMSE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) diharapkan mampu meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN.

Selain itu, perjanjian tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, memperdalam kerja sama antara negara anggota ASEAN melalui penggunaan e-commerce guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN.

"Serta menjadi solusi bagi permasalahan UMKM terkait keterbatasan dana untuk promosi produk, pencarian mitra bisnis yang kompetitif dan pencarian penyedia bahan baku yang terjangkau," jelas Djatmiko kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).


Persetujuan tersebut juga mengakui pentingnya kontribusi e-commerce dalam memfasilitasi perdagangan, transaksi dan investasi lintas batas di Kawasan ASEAN.

Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Ekonomi Digital ASEAN

Serta secara signifikan mengurangi hambatan masuk dan biaya operasional dalam bisnis, untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi regional, terutama di sektor UMKM.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II yaitu dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Djatmiko menjelaskan, RUU Persetujuan ASEAN Agreement on E-Commerce hanya berisi 2 pasal saja. Di mana pasal pertama tentang pengesahan dari AAEC dan salinan agreement yang akan menjadi bagian dari UU ini. "Pasal kedua kapan persetujuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan," imbuhnya.

Kemudian Rancangan Penjelasan menjelaskan secara lebih detail mengenai gambaran umum perdagangan melalui sistem elektronik dan latar belakang serta garis besar isi dari Persetujuan AAEC tersebut.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (23/8), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan persetujuan tersebut terdiri dari 19 pasal yang mengatur antara lain, mekanisme dan lingkup kerjasama fasilitas e-commerce lintas batas, keamanan siber, pembayaran elektronik, logistik, transparansi dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022

"Namun yang terpenting dari persetujuan ini adalah adanya kerangka kerja sama di 9 sektor utama untuk mengurangi gap pembangunan e-commerce yang berbeda diantara negara ASEAN. Antara lain di bidang perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitas perdagangan, hak atas kekayaan intelektual persaingan usaha dan keamanan cyber," jelasnya.

Namun, beberapa hal yang diatur dalam persetujuan tersebut masih dinilai sensitif bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya, seperti ketentuan yang mengatur tentang lokasi fasilitasi komputasi dan perlindungan data pribadi.

Hal tersebut karena pengaturannya berdasarkan kebijakan dan peraturan masing-masing negara anggota ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto