KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) diharapkan mampu meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN. Selain itu, perjanjian tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, memperdalam kerja sama antara negara anggota ASEAN melalui penggunaan e-commerce guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN. "Serta menjadi solusi bagi permasalahan UMKM terkait keterbatasan dana untuk promosi produk, pencarian mitra bisnis yang kompetitif dan pencarian penyedia bahan baku yang terjangkau," jelas Djatmiko kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).
AAEC diharapkan mampu tingkatkan nilai perdagangan barang dan jasa lewat PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) diharapkan mampu meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN. Selain itu, perjanjian tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, memperdalam kerja sama antara negara anggota ASEAN melalui penggunaan e-commerce guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN. "Serta menjadi solusi bagi permasalahan UMKM terkait keterbatasan dana untuk promosi produk, pencarian mitra bisnis yang kompetitif dan pencarian penyedia bahan baku yang terjangkau," jelas Djatmiko kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).