KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Terkait perkembangannya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan seluruh anggota, dibantu juga dengan konsultan menyusun usulan penyesuaian ketentuan unitlink. "Sudah hampir selesai, kemudian kami akan menyampaikan usulan kepada OJK. Nanti OJK akan melihat perlu atau tidak dilakukan suatu revisi, pengayaan, atau perubahan terhadap ketentuan yang ada," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Dengan adanya penyesuaian tersebut, Albertus berharap dapat berdampak positif bagi kinerja unitlink. Dia juga berharap ketentuan yang diimplementasikan nantinya dapat membuat unitlink bertumbuh dan mencapai keseimbangan baru bersanding dengan produk tradisional.
AAJI akan Beri Usulan kepada OJK Terkait Penyesuaian Ketentuan Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Terkait perkembangannya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan seluruh anggota, dibantu juga dengan konsultan menyusun usulan penyesuaian ketentuan unitlink. "Sudah hampir selesai, kemudian kami akan menyampaikan usulan kepada OJK. Nanti OJK akan melihat perlu atau tidak dilakukan suatu revisi, pengayaan, atau perubahan terhadap ketentuan yang ada," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Dengan adanya penyesuaian tersebut, Albertus berharap dapat berdampak positif bagi kinerja unitlink. Dia juga berharap ketentuan yang diimplementasikan nantinya dapat membuat unitlink bertumbuh dan mencapai keseimbangan baru bersanding dengan produk tradisional.