AAJI akan Beri Usulan kepada OJK Terkait Penyesuaian Ketentuan Unitlink



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Terkait perkembangannya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan seluruh anggota, dibantu juga dengan konsultan menyusun usulan penyesuaian ketentuan unitlink.

"Sudah hampir selesai, kemudian kami akan menyampaikan usulan kepada OJK. Nanti OJK akan melihat perlu atau tidak dilakukan suatu revisi, pengayaan, atau perubahan terhadap ketentuan yang ada," ucap Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Dengan adanya penyesuaian tersebut, Albertus berharap dapat berdampak positif bagi kinerja unitlink. Dia juga berharap ketentuan yang diimplementasikan nantinya dapat membuat unitlink bertumbuh dan mencapai keseimbangan baru bersanding dengan produk tradisional.


Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa dari Unitlink Tumbuh 4,1% Jadi Rp 17,17 Triliun di Kuartal I-2026

"Pertumbuhannya diharapkan lebih imbang ke depan. Saat ini, tradisional kira-kira 70%, sehingga diharapkan dua-duanya bisa bertumbuh lebih baik ke depan," tuturnya.

Albertus juga sempat mengatakan jika kinerja dari unitlink bisa terus membaik, diharapkan hal tersebut dapat mendongkrak pendapatan premi dari kanal bancassurance ke depannya. Sebab, kebanyakan kanal bancassurance menjual produk unitlink.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya berencana meningkatkan penyempurnaan ketentuan unitlink menjadi Peraturan OJK (POJK). Adapun ketentuan unitlink sebelumnya diatur dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022.

"Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Baca Juga: Konsolidasi Perbankan Perlu Blueprint yang Jelas, Berikut Usulan Perbanas

Terkait prosesnya, Ogi menerangkan OJK telah melakukan proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri. Salah satunya membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri unitlink ke depannya.

Asal tahu saja, data AAJI mencatat, kinerja premi asuransi jiwa dari produk unitlink mencapai Rp 17,17 triliun pada kuartal I-2026. Nilainya tumbuh 4,1%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Adapun produk unitlink memberikan kontribusi premi sebesar 36,32% terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 47,27 triliun pada kuartal I-2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News