KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pada bulan ini seluruh industri keuangan melaporkan laporan keuangannya terhadap lembaga Kementerian Keuangan tersebut. Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Dirjen Pajak 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis. Selain itu, Ditjen Pajak melalui Pasal 9 PMK No 70/2017 mengharuskan bagi industri untuk melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitasi tersebut merupakan yurisdiksi asing. Melihat hal tersebut, industri asuransi jiwa menyatakan siap menjalankan proses tersebut. Akan tetapi, Kepala Departemen Keuangan, Akuntansi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Simon Imanto bilang bahwa kini pihaknya mengusulkan ke Ditjen Pajak bahwa dasar pelaporan data bukan dari uang pertanggungan namun jumlah premi yang dibayar.
AAJI akan taati aturan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan pada bulan ini seluruh industri keuangan melaporkan laporan keuangannya terhadap lembaga Kementerian Keuangan tersebut. Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Dirjen Pajak 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis. Selain itu, Ditjen Pajak melalui Pasal 9 PMK No 70/2017 mengharuskan bagi industri untuk melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitasi tersebut merupakan yurisdiksi asing. Melihat hal tersebut, industri asuransi jiwa menyatakan siap menjalankan proses tersebut. Akan tetapi, Kepala Departemen Keuangan, Akuntansi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Simon Imanto bilang bahwa kini pihaknya mengusulkan ke Ditjen Pajak bahwa dasar pelaporan data bukan dari uang pertanggungan namun jumlah premi yang dibayar.