KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut industri asuransi jiwa saat ini masih dalam fase penyesuaian terhadap regulasi atau ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unitlink. Adapun OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022. Aturan mulai dari sistem informasi, ekuitas, pemasaran, hingga sumber daya manusia, berlaku setelah 12 bulan SEOJK tersebut diterbitkan. "Kami menilai bahwa saat ini industri masih berada dalam fase penyesuaian terhadap regulasi PAYDI dan ekosistem pemasaran baru, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi manfaat, dan kesiapan tenaga pemasar," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).
AAJI: Asuransi Jiwa Masih Fase Penyesuaian SE OJK soal Unitlink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut industri asuransi jiwa saat ini masih dalam fase penyesuaian terhadap regulasi atau ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unitlink. Adapun OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 pada 14 Maret 2022. Aturan mulai dari sistem informasi, ekuitas, pemasaran, hingga sumber daya manusia, berlaku setelah 12 bulan SEOJK tersebut diterbitkan. "Kami menilai bahwa saat ini industri masih berada dalam fase penyesuaian terhadap regulasi PAYDI dan ekosistem pemasaran baru, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi manfaat, dan kesiapan tenaga pemasar," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan, Jumat (8/8/2025).
TAG: