KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri ketentuan mengenai permodalan yang akan berlaku pada 2026 membawa tantangan tersendiri bagi perkembangan industri perasuransian ke depannya. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu bahkan mengatakan ketentuan tersebut diperkirakan akan mendorong lebih banyak akuisisi maupun merger. "Lewat akuisisi dan merger pada akhirnya makin menguatkan permodalan perusahaan dan memberikan perlindungan kepada para pemegang polis," ucapnya kepada Kontan, Minggu (30/12).
AAJI: Aturan Modal Minimum 2026 akan Dorong Akuisisi dan Merger di Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak memungkiri ketentuan mengenai permodalan yang akan berlaku pada 2026 membawa tantangan tersendiri bagi perkembangan industri perasuransian ke depannya. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu bahkan mengatakan ketentuan tersebut diperkirakan akan mendorong lebih banyak akuisisi maupun merger. "Lewat akuisisi dan merger pada akhirnya makin menguatkan permodalan perusahaan dan memberikan perlindungan kepada para pemegang polis," ucapnya kepada Kontan, Minggu (30/12).
TAG: