KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan naiknya modal minimum ini secara objektif baik untuk pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, hadirnya POJK 23/2023 ini bukan suatu yang mengejutkan sebab pihaknya juga turut memberi masukan. “Asosiasi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru keluar ini sebagian masukan asosiasi rasanya terakomodir,” ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).
Budi menyebutkan, anggota AAJI hampir mencapai 60 perusahaan, dari total tersebut yang masih memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026 tidak sampai 10 perusahaan. “Sedikit lah yang (punya ekuitas) Rp 100 miliar-Rp 200an miliar, pintu awal kan Rp 250 miliar dan dikasih waktu 2 tahun,” sebutnya. Baca Juga: AAJI Ungkap Tantangan Industri Asuransi Jiwa di Tahun 2024 Memang, lanjut Budi, sebelum aturan ini keluar beberapa yang menjadi perhatian pihaknya antara lain bila terjadi kenaikan tidak terlalu banyak dan jangka waktu yang diberikan untuk pemenuhan lebih panjang.