KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan naiknya modal minimum ini secara objektif baik untuk pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, hadirnya POJK 23/2023 ini bukan suatu yang mengejutkan sebab pihaknya juga turut memberi masukan. “Asosiasi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru keluar ini sebagian masukan asosiasi rasanya terakomodir,” ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).
AAJI Beberkan Perusahaan Asuransi dengan Modal di Bawah Rp 250 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut terdapat beberapa perusahaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 250 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan naiknya modal minimum ini secara objektif baik untuk pelaku industri asuransi jiwa. Menurutnya, hadirnya POJK 23/2023 ini bukan suatu yang mengejutkan sebab pihaknya juga turut memberi masukan. “Asosiasi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, sejujurnya ketika kita melihat POJK yang baru keluar ini sebagian masukan asosiasi rasanya terakomodir,” ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).