JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mewacanakan akan merevisi Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Wacana ini mendapat reaksi dari pelaku industri asuransi. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan akan merevisi UU PPh. Nantinya dalam revisi tersebut diatur penyeragaman tarif pajak unitlink, reksadana dan KIK EBA. Prinsip Ditjen Pajak, setiap ada keuntungan yang diterima, apakah berasal dari penerimaan dividen atau imbal hasil investasi akan terkena pajak. "Semua penghasilan harus kena pajak," tegas Sigit.
AAJI belum dengar rencana revisi UU PPh
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mewacanakan akan merevisi Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Wacana ini mendapat reaksi dari pelaku industri asuransi. Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu mengatakan akan merevisi UU PPh. Nantinya dalam revisi tersebut diatur penyeragaman tarif pajak unitlink, reksadana dan KIK EBA. Prinsip Ditjen Pajak, setiap ada keuntungan yang diterima, apakah berasal dari penerimaan dividen atau imbal hasil investasi akan terkena pajak. "Semua penghasilan harus kena pajak," tegas Sigit.