KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat bahwa langkah OJK dalam mengeluarkan berbagai aturan baru di sektor asuransi, termasuk juga ketentuan mengenai peningkatan ekuitas, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, hingga spin-off unit syariah, mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan adanya berbagai ketentuan itu juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. "Tentu diperlukan regulasi yang tidak hanya memastikan keberlanjutan industri, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (4/2).
AAJI: Berbagai Aturan Baru yang Dikeluarkan OJK Bertujuan Perkuat Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mengenai hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat bahwa langkah OJK dalam mengeluarkan berbagai aturan baru di sektor asuransi, termasuk juga ketentuan mengenai peningkatan ekuitas, penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, hingga spin-off unit syariah, mencerminkan komitmen OJK untuk memperkuat industri asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan adanya berbagai ketentuan itu juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi konsumen. "Tentu diperlukan regulasi yang tidak hanya memastikan keberlanjutan industri, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi pemegang polis dan perusahaan asuransi," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (4/2).