AAJI Catat Klaim Industri Asuransi Jiwa hingga September 2023 Capai Rp 122 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim dan manfaat yang telah dibayarkan oleh industri asuransi jiwa hingga September 2023 sebesar Rp122,46 triliun. Adapun klaim tersebut disalurkan kepada 7,69 juta orang. 

"Secara umum, klaim industri asuransi jiwa tercatat menurun 4,4%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," ucap Ketua Bidang Operational of Excellent, IT & Digital (Customer Centricity) AAJI Edy Tuhirman dalam konferensi pers, Rabu (29/11).

Secara rinci, Edy mengatakan klaim terkait asuransi kesehatan masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi. Dia bilang hingga September 2023, jumlah klaim kesehatan yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa sebesar Rp 15,24 triliun. 


Baca Juga: AAJI Catat Pendapatan Premi Produk Tradisional Meningkat Sedangkan Unit Link Turun

Edy menyatakan untuk pertama kalinya nilai klaim kesehatan lebih tinggi daripada klaim meninggal dunia. Dia menuturkan klaim untuk asuransi kesehatan mengalami lonjakan yang cukup tinggi, yaitu sebesar 32,9% secara tahunan atau Year on Year (YoY). 

"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan September 2023 rasio pembayaran klaim dengan pendapatan premi sudah mencapai 122%. Kami memandang hal ini perlu ditanggapi dengan serius agar industri asuransi jiwa dapat konsisten memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Edy.

Di tengah tingginya biaya kesehatan akibat inflasi di industri medis, Edy mengatakan AAJI senantiasa mendorong industri asuransi jiwa untuk melakukan transformasi melalui inovasi produk dan layanan serta mendukung segala bentuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: AAJI Ingatkan Sejumlah Hal yang Harus Diwaspadai Industri Asuransi Terkait Investasi

“Kontribusi industri asuransi jiwa dalam mendampingi pemerintah untuk menjaga ketahanan keuangan masyarakat sangat tinggi. Hampir 3 juta orang telah merasakan manfaat dari produk asuransi kesehatan. Oleh karena itu, AAJI mendukung penuh atas rencana kerja sama yang akan dilakukan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI," katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Edy menyampaikan AAJI telah menghimpun masukkan dan harapan dari perusahaan anggota AAJI kepada Kementerian Kesehatan RI yang dapat menjadi perhatian OJK dalam menyusun kerja sama tersebut. 

Di sisi lain, pembayaran klaim lainnya, seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penarikan sebagian (partial withdrawal), serta klaim penebusan polis (surrender) tercatat mengalami penurunan.

Baca Juga: AAJI: Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal Bukan Suatu yang Mengagetkan

Edy menjelaskan penurunan klaim partial withdrawal dan surrender merupakan suatu kemajuan di industri asuransi jiwa, mengingat tujuan dari produk asuransi jiwa adalah perlindungan jangka panjang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli