KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menjelaskan skema co-payment yang diatur dalam SEOJK tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat dari tahun ke tahun. “Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment, yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan, sebesar 10% dari total biaya pengobatan,” ujar Karin dalam konferensi pers laporan kinerja AAJI, Rabu (4/6).
AAJI: Co-Payment Asuransi Kesehatan Dorong Nasabah Selektif Gunakan Layanan Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik penerbitan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Kepala Departemen Komunikasi AAJI Karin Zulkarnaen menjelaskan skema co-payment yang diatur dalam SEOJK tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi biaya medis yang kian meningkat dari tahun ke tahun. “Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment, yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan, sebesar 10% dari total biaya pengobatan,” ujar Karin dalam konferensi pers laporan kinerja AAJI, Rabu (4/6).
TAG: