KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk menjaga dan memperkuat sistem keamanan data internal maupun eksternal lewat sejumlah upaya agar tak terjadi kebocoran data pribadi nasabah. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan data dengan penerapan teknologi. Selain itu, dia bilang asuransi jiwa juga perlu melakukan evaluasi dan memperbaarui seluruh kebijakan privasi, Standard Operating Procedure (SOP), dan kontrak terkait pihak ketiga agar sejalan dengan aturan yang diterapkan oleh regulator. "Hal terpenting yang juga harus dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan pelatihan kepada seluruh sumber daya manusia di internal mengenai implementasi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kerahasiaan dan keamanan data pemegang polis," katanya kepada Kontan, Kamis (17/7).
AAJI Dorong Asuransi Jiwa Perkuat Keamanan Data Pribadi Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk menjaga dan memperkuat sistem keamanan data internal maupun eksternal lewat sejumlah upaya agar tak terjadi kebocoran data pribadi nasabah. Terkait hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan data dengan penerapan teknologi. Selain itu, dia bilang asuransi jiwa juga perlu melakukan evaluasi dan memperbaarui seluruh kebijakan privasi, Standard Operating Procedure (SOP), dan kontrak terkait pihak ketiga agar sejalan dengan aturan yang diterapkan oleh regulator. "Hal terpenting yang juga harus dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan pelatihan kepada seluruh sumber daya manusia di internal mengenai implementasi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kerahasiaan dan keamanan data pemegang polis," katanya kepada Kontan, Kamis (17/7).
TAG: