KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ. Asal tahu saja, KAPJ atau Coordination of Benefit (CoB) menjadi bagian dari aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menerangkan KAPJ dapat dilakukan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara perusahaan asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain. "Melalui KAPJ, diharapkan dapat meningkatkan transparansi, konsistensi, dan tata kelola pengelolaan produk kesehatan di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (31/8).
Baca Juga: Maybank Indonesia Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 19,23 Triliun Hingga Juni 2026 Secara keseluruhan, AAJI mendukung implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan. Albertus meyakini bahwa implementasi regulasi tersebut memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil. "Jadi, diharapkan preminya lebih terjangkau ke depannya dan tidak naik terus seperti selama ini," tuturnya. Albertus menambahkan, implementasi POJK tersebut diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan transparansi yang lebih baik. Dengan demikian, dia bilang implementasi tersebut dapat mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan. Albertus juga berharap melalui penguatan ekosistem tersebut, dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dan berkontribusi dalam penurunan out of pocket belanja kesehatan nasional. Sebagai informasi, dalam mendukung implementasi KAPJ, sudah dibentuk Task Force yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi. Adapun pembentukannya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan Task Force KAPJ mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan, serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: NPF Gross Multifinance Capai 3,01% per Juni 2026, Kredit Macet Bisa Naik Lagi Ogi menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat, serta meningkatkan pelindungan kesehatan kepada masyarakat. “Upaya itu adalah bagian dari perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal dari transformasi. Dengan demikian, ekosistem industri kesehatan akan lebih sehat, kuat, dan bisa melindungi masyarakat,” ujar Ogi saat menghadiri acara di Kementerian Kesehatan, Kamis (3/9). Ogi menegaskan bahwa OJK sebagai pengawas perusahaan asuransi akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang makin baik. “Sebab, kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan untuk menciptakan pembiayaan yang makin efisien dan ekosistem yang berkelanjutan. “Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi, bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi. Budi menjelaskan bahwa peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, dia menyebut koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat, termasuk melalui pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran. Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses layanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit. Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat implementasi KAPJ.
Baca Juga: Chairul Tanjung Beberkan Alasan Allo Bank (BBHI) Buyback Saham Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News