KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung perusahaan asuransi jiwa memperkuat struktur permodalan melalui langkah akuisisi dan merger untuk memenuhi aturan modal minimum. "AAJI mendukung langkah merger dan akuisisi, terutama bagi perusahaan kecil guna memenuhi aturan modal minimum. Konsolidasi itu diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan, Kamis (28/11). Asal tahu saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut.
AAJI Dukung Asuransi Jiwa Penuhi Aturan Modal Minimum Lewat Merger dan Akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung perusahaan asuransi jiwa memperkuat struktur permodalan melalui langkah akuisisi dan merger untuk memenuhi aturan modal minimum. "AAJI mendukung langkah merger dan akuisisi, terutama bagi perusahaan kecil guna memenuhi aturan modal minimum. Konsolidasi itu diproyeksikan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan industri asuransi jiwa dalam jangka panjang," ucap Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan, Kamis (28/11). Asal tahu saja, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024 menunjukkan 34 perusahaan asuransi jiwa telah memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar untuk 2026. Adapun sebanyak 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi aturan tersebut.