KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka peluang jasa keagenan termasuk agen asuransi untuk dikenakan pajak minimal 5% atas jasanya. Ini artinya, selain PPh, agen asuransi akan kena pajak jasa keagenan. Kendati demikian, hal ini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan industri asuransi jiwa secara konsisten terus mendukung penerapan berbagai kebijakan dari regulator terkait industri asuransi jiwa yang bisa mendorong pembangunan nasional Indonesia. "Terkait peraturan perundangan yang berdampak pada industri asuransi jiwa, kami senantiasa berkoordinasi dengan regulator dan secara aktif memberikan masukan dari sudut pandang pelaku industri. Untuk regulasi ini, kami akan menunggu aturan tersebut disahkan dan diberlakukan," kata Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI kepada kontan.co.id, Senin (11/10).
Menurutnya, untuk saat ini, terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mekanisme penerapan PPN untuk agen asuransi jiwa akan dipungut oleh perusahaan asuransi. Kewajiban dan administrasi ada pada perusahaan asuransi dimana agen terdaftar. Baca Juga: Zurich Syariah bidik pangsa pasar asuransi syariah di tahun 2024