JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali mengimbau anggotanya yang sulit memenuhi ketentuan modal minimum atau masuk pengawasan khusus OJK untuk segera meleburkan diri alias merger. Rekomendasi lain yang diajukan AAJI adalah mencari investor strategis. "Sebaiknya perusahaan asuransi yang kecil merger atau memilih skema joint venture. Ini juga menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk membeli," ujar Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI pada Kamis malam (28/6). Tercatat sampai Juni ini, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) yang lama masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Adapun OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum 120%.
AAJI imbau asuransi cekak modal untuk merger
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali mengimbau anggotanya yang sulit memenuhi ketentuan modal minimum atau masuk pengawasan khusus OJK untuk segera meleburkan diri alias merger. Rekomendasi lain yang diajukan AAJI adalah mencari investor strategis. "Sebaiknya perusahaan asuransi yang kecil merger atau memilih skema joint venture. Ini juga menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk membeli," ujar Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI pada Kamis malam (28/6). Tercatat sampai Juni ini, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) yang lama masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Adapun OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum 120%.