AAJI imbau asuransi cekak modal untuk merger



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) kembali mengimbau anggotanya yang sulit memenuhi ketentuan modal minimum atau masuk pengawasan khusus OJK untuk segera meleburkan diri alias merger. Rekomendasi lain yang diajukan AAJI adalah mencari investor strategis.

"Sebaiknya perusahaan asuransi yang kecil merger atau memilih skema joint venture. Ini juga menjadi peluang bagi perusahaan asuransi untuk membeli," ujar Hendrisman Rahim, Ketua Umum AAJI pada Kamis malam (28/6).

Tercatat sampai Juni ini, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) dan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) yang lama masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Adapun OJK melakukan PKU terhadap BAJ karena Risk Based Capital (RBC) yang sudah berada di titik negatif. Padahal berdasarkan ketentuan, RBC perusahaan asuransi normalnya berada di posisi minimum 120%.


Sekalipun izin telah dicabut namun AAJI menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

Dalam surat pencabutan izin usaha tersebut, OJK memerintahkan AJN untuk menyelesaikan semua utang dan kewajibannya. Demikian pula dengan BAJ Life yang dalam kondisi PKU, tak bisa menerbitkan polis baru. Kendati hanya bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan, BAJ Life tetap wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: