AAJI: Implentasi KRIS Buka Peluang Perusahaan Asuransi Kembangkan Produk Kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai implementasi Kelas Rawat Inap Standars (KRIS) dari kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memberi peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk asuransi kesehatan yang lebih menarik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu meyakini bahwa KRIS bertujuan untuk menstandarkan kualitas ruang rawat inap yang diperoleh setiap pasien rumah sakit. 

Adapun terkait hal tersebut, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran bagi rumah sakit untuk dapat memenuhi KRIS. Sementara itu, bagi rumah sakit swasta, AAJI mengharapkan untuk bisa membangun kolaborasi dengan perusahaan asuransi.


"AAJI selalu mendukung segala upaya yang ditujukan untuk membangun ekosistem kesehatan yang saling menguntungkan antar pemangku kepentingan. Untuk itu, industri telah membangun diskusi dan koordinasi dengan berbagi pemangku kepentingan," ujar Togar kepada Kontan, Jumat (27/9).

AAJI menilai, KRIS memiliki potensi pengembangan yang positif dalam hal layanan kesehatan dan akan mendorong pertumbuhan industri. Kendati demikian, AAJI tetap berharap adanya peran aktif pemerintah yang bisa memberikan dorongan untuk menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan antara industri maupun pemangku kepentingan di sektor kesehatan lainnya.

Baca Juga: Kinerja Produk Asuransi Jiwa Bakal Terdampak Positif dari Pemangkasan Suku Bunga

Berdasarkan data laporan kinerja industri asuransi semester I-2024, premi untuk produk asuransi kesehatan mencapai Rp 11,2 triliun, meningkat sekitar 23,6% dari periode yang sama tahun 2023. Sementara itu, klaim kesehatan tercatat sebesar Rp 11,8 triliun, meningkat sekitar 26% dari semester I-2023. Dengan capaian tersebut, rasio klaim kesehatan terhadap preminya telah mencapai 106% untuk semester I-2024.

Untuk semester II-2024, AAJI memproyeksikan premi asuransi kesehatan masih akan meningkat. Namun, klaim kesehatan juga diperkirakan masih tetap tinggi, seiring tren peningkatan inflasi biaya medis.

"Implementasi KRIS justru membantu perusahaan asuransi jiwa untuk fokus pada produk pelengkap (riders), layanan kesehatan premium, perlindungan penyakit kristis dan produk-produk jiwa yang lebih beragam," tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini dinilai menjadi pendorong perusahaan asuransi jiwa untuk berinovasi untuk berpotensi tumbuh dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. Baik industri asuransi jiwa maupun BPJS akan tetap memegang kewajibannya masing-masing. 

Sementara BPJS akan berpeluang lebih besar di segmen layanan kesehatan dasar sedangkan industri asuransi akan berpeluang dalam layanan tambahan dan premium yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. "Jadi kedua pihak tersebut akan saling melengkapi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Potensi KRIS Kerek Penterasi Dinilai Mini

Selanjutnya: Kejujuran Penting Dimiliki, Ini Cara Mendidik Anak Menjadi Pribadi yang Jujur

Menarik Dibaca: Kumpulan Ucapan Hari Jantung Sedunia 2024 untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati