KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama anggota saat ini masih terus berkoordinasi secara aktif dengan OJK, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lain dalam rangka mempersiapkan implementasi CoB secara optimal. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian industri perasuransian dalam mempersiapkan implementasi CoB. Dia bilang salah satunya, yaitu kebutuhan sistem klaim yang terkoneksi langsung dengan rumah sakit, serta mekanisme administrasi dan split billing yang jelas antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
AAJI Masih Berkoordinasi dengan Pihak Lain Terkait Persiapan Implementasi CoB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJk tersebut, tercantum mekanisme koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama anggota saat ini masih terus berkoordinasi secara aktif dengan OJK, BPJS Kesehatan, serta pihak terkait lain dalam rangka mempersiapkan implementasi CoB secara optimal. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian industri perasuransian dalam mempersiapkan implementasi CoB. Dia bilang salah satunya, yaitu kebutuhan sistem klaim yang terkoneksi langsung dengan rumah sakit, serta mekanisme administrasi dan split billing yang jelas antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
TAG: