JAKARTA. Standar akuntansi keuangan internasional atau International Financial Reporting Standars (IFRS) di industri perasuransian sudah berlaku tahun ini. Namun, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi mengusulkan penundaan pemberlakuan sistem ini. Alasannya, sistem itu menyebabkan kinerja keuangan pada akhir tahun ini turun jauh dibandingkan tahun lalu. Hendrisman Rahim, Ketua AAJI, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat usulan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum Lebaran lalu. Usulan penundaan berlangsung selama satu atau dua tahun mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan. Dalam surat itu, asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri belum siap dengan IFRS. Apalagi, kesepakatan teknis mengenai penghitungan laporan keuangan juga belum ada. "Perlu adaptasi," ungkap Hendrisman, Kamis (13/9).
AAJI meminta penundaan penerapan IFRS
JAKARTA. Standar akuntansi keuangan internasional atau International Financial Reporting Standars (IFRS) di industri perasuransian sudah berlaku tahun ini. Namun, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) secara resmi mengusulkan penundaan pemberlakuan sistem ini. Alasannya, sistem itu menyebabkan kinerja keuangan pada akhir tahun ini turun jauh dibandingkan tahun lalu. Hendrisman Rahim, Ketua AAJI, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat usulan penundaan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum Lebaran lalu. Usulan penundaan berlangsung selama satu atau dua tahun mendatang. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan. Dalam surat itu, asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri belum siap dengan IFRS. Apalagi, kesepakatan teknis mengenai penghitungan laporan keuangan juga belum ada. "Perlu adaptasi," ungkap Hendrisman, Kamis (13/9).