AAJI mengendus tiga pelanggaran kode etik



JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengendus tiga pelanggaran kode etik keagenan sepanjang tahun lalu. Pelanggaran kode etik, antara lain aksi bajak-membajak tenaga pemasar oleh perusahaan asuransi jiwa.

Demikian diungkapkan Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI. Saat ini, dia bilang, penemuan asosiasi tersebut masih ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan mediasi untuk menelusuri temuan sebelum memberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan mulai dari administratif dan denda. Sanksi denda malah pernah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya. Sanksi denda ini diberikan jika perusahaan terbukti melakukan pembajakan tenaga pemasar yang berakhir dengan perpindahan nasabah (twisting),” ujarnya, Kamis (13/3).


Kekhawatiran terjadinya twisting ini bukan mengada-ngada, mengingat praktik sejenis pernah terjadi sebelumnya. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pemegang polis karena manfaat nilai tunai yang sedang berkembang di perusahaan satu menjadi nol saat membuka polis baru di perusahaan lain.

Namun demikian, pelanggaran kode etik keagenan, Benny menambahkan, cenderung stagnan tahun ke tahun. Tidak terjadi peningkatan kentara lantaran kesadaran seluruh anggota mengaplikasikan kode etik dalam praktik kerjanya. “Pelanggaran tahun lalu cenderung sama angkanya dengan tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia