JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengendus tiga pelanggaran kode etik keagenan sepanjang tahun lalu. Pelanggaran kode etik, antara lain aksi bajak-membajak tenaga pemasar oleh perusahaan asuransi jiwa. Demikian diungkapkan Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI. Saat ini, dia bilang, penemuan asosiasi tersebut masih ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan mediasi untuk menelusuri temuan sebelum memberikan sanksi. “Sanksi yang diberikan mulai dari administratif dan denda. Sanksi denda malah pernah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya. Sanksi denda ini diberikan jika perusahaan terbukti melakukan pembajakan tenaga pemasar yang berakhir dengan perpindahan nasabah (twisting),” ujarnya, Kamis (13/3).
AAJI mengendus tiga pelanggaran kode etik
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengendus tiga pelanggaran kode etik keagenan sepanjang tahun lalu. Pelanggaran kode etik, antara lain aksi bajak-membajak tenaga pemasar oleh perusahaan asuransi jiwa. Demikian diungkapkan Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI. Saat ini, dia bilang, penemuan asosiasi tersebut masih ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan mediasi untuk menelusuri temuan sebelum memberikan sanksi. “Sanksi yang diberikan mulai dari administratif dan denda. Sanksi denda malah pernah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya. Sanksi denda ini diberikan jika perusahaan terbukti melakukan pembajakan tenaga pemasar yang berakhir dengan perpindahan nasabah (twisting),” ujarnya, Kamis (13/3).