AAJI Menilai Aturan Pemasaran Unitlink Bisa Menarik Minat Anak Muda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam aturan itu, pemasaran terhadap unitlink yang menggunakan sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan melalui pertemuan tatap muka atau tanpa tatap muka yang dilaksanakan secara digital melalui video conference. 

Poin lainnya, perusahaan asuransi yang memasarkan unitlink wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran.


Baca Juga: Asuransi Tradisional dan Unitlink Diburu Masyarakat, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan adanya aturan itu bisa menjadi daya tarik tambahan, terutama bagi anak muda, untuk memilih unitlink. 

"Sebab, sebelum adanya aturan itu, masyarakat merasa ragu karena kurangnya pemahaman atau khawatir terkait risiko," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (21/8).

Selain itu, Togar menyebut adanya aturan itu juga mendorong pengelolaan produk unitlink agar makin transparan, bertanggung jawab, dan penuh kehati-hatian. Dia mengatakan hal itu bisa membangun persepsi masyarakat yang makin positif atas produk tersebut.

Oleh karena itu, Togar menerangkan AAJI secara rutin memberikan konten edukasi kepada masyarakat, termasuk anak muda, mengenai produk dan layanan asuransi melalui berbagai platform media sosial. Adapun tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk asuransi. 

Sementara itu, Togar menyebut kinerja unitlink tak kalah jauh dari produk tradisional. Hal tersebut membuktikan bahwa unitlink sampai saat ini masih diminati oleh masyarakat.

Berdasarkan data AAUI pada kuartal I-2024, porsi unitlink tercatat sebesar 41,8% dan produk tradisional 58,2%. 

Baca Juga: BNI Life Menyebut Produk Tradisional Mendominasi Pendapatan Premi

Secara rinci, Togar mengatakan pendapatan premi dari produk tradisional pada kuartal I-2024 mencapai Rp 26,77 triliun. Nilai itu naik 18,4%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. 

Selain itu, pendapatan premi yang berasal dari produk asuransi jiwa unitlink mencapai Rp 19,22 triliun pada kuartal I-2024. Dia bilang pendapatan premi dari produk unitlink juga mengalami kenaikan, dibandingkan kuartal I-2023.

Secara umum, Togar menjelaskan peningkatan kedua produk tersebut dipengaruhi setidaknya oleh tiga faktor, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan risiko, produk asuransi yang makin relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta stabilitas pasar modal yang terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi