KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, pemasaran terhadap unitlink yang menggunakan sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan melalui pertemuan tatap muka atau tanpa tatap muka yang dilaksanakan secara digital melalui video conference. Poin lainnya, perusahaan asuransi yang memasarkan unitlink wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran.
AAJI Menilai Aturan Pemasaran Unitlink Bisa Menarik Minat Anak Muda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, pemasaran terhadap unitlink yang menggunakan sarana komunikasi pribadi wajib dilakukan melalui pertemuan tatap muka atau tanpa tatap muka yang dilaksanakan secara digital melalui video conference. Poin lainnya, perusahaan asuransi yang memasarkan unitlink wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran.