KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sudah lama terbit. Namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang belum diimplementasikan hingga hari ini. Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Apriliani Siregar berharap mengatur tata cara pendaftaran agen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka itu, diperlukan peraturan OJK (POJK) yang menyokong ketentuan tersebut karena sampai saat ini pendaftaran agen masih dilakukan AAJI. Baca Juga: Akan dibentuk lembaga penjamin polis, AAJI berharap dana jaminan bukan untuk bailout
AAJI minta OJK atur tata cara pendaftaran agen asuransi lewat POJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sudah lama terbit. Namun masih terdapat ketentuan-ketentuan yang belum diimplementasikan hingga hari ini. Kepala Departemen Keanggotaan dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Apriliani Siregar berharap mengatur tata cara pendaftaran agen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka itu, diperlukan peraturan OJK (POJK) yang menyokong ketentuan tersebut karena sampai saat ini pendaftaran agen masih dilakukan AAJI. Baca Juga: Akan dibentuk lembaga penjamin polis, AAJI berharap dana jaminan bukan untuk bailout