JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta agar Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap cadangan premi unitlink. Pesan ini disampaikan terkait Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011 yang memungkinkan cadangan premi unitlink dikenai pajak. Menurut Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu, unitlink selama ini sudah dikenai pajak final. Benny berharap Ditjen pajak menerima permintaan mereka. Penelusuran KONTAN, pengenaan pajak unitlink sudah sempat diatur dalam SE Nomor 09/PJ.42/1997. Beleid itu merinci selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tanggungan atau bunga deposito. Kisaran pajaknya 20%. Benny mengatakan, apabila cadangan premi unitlink dikenai pajak lagi, berarti harus bayar pajak dua kali. "Padahal selama ini sudah dikenakan pajak, lalu sekarang harus bayar pajak lagi," kata Benny, Kamis (16/2). AAJI berpendapat, cadangan premi unitlink bukan untuk mendapatkan tambahan penghasilan investasi. Padahal untuk persiapan untuk diberikan kepada pemilik polis. Maka dari itu, AAJI berharap agar pengenaan pajak tersebut dibatalkan. Namun AAJI tetap berharap mereka bisa berdiskusi dulu dengan aparat Ditjen Pajak menjelaskan persoalan ini. Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku sudah meminta waktu bertemu Ditjen Pajak "Katanya sudah dijadwalkan akan bertemu tapi tidak dengan Dirjen melainkan yang menangani soal ini," ujarnya. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengatakan, penyelesaian masalah ini hanya bisa ditempuh dengan diskusi antara AAJI dan Ditjen Pajak. Dengan begitu, mereka bisa menyamakan cara pandang. "Saya mendengar diskusi masih berlangsung dan rencananya akan ada pertemuan," terang Isa. Namun Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku, belum bisa memastikan jadwal pertemuan antara AAJI dengan aparat Ditjen Pajak. Bahkan aparat pajak belum ada rencana membatalkan isi dari surat edaran tersebut. "Itu bukan ketentuan baru tetapi penegasan sebelumnya," tegasnya. Sebagai tambahan, pada 28 Desember 2011 silam, Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011. Beleid ini menjelaskan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Penumpukan Dana Cadangan Premi bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Asuransi Jiwa dan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dirjen Pajak menegaskan bahwa cadangan premi produk asuransi unitlink yang berasal dari penghasilan investasi sekarang tidak boleh menjadi pengurang pajak. Artinya penghasilan investasi dari deposito, obligasi, reksadana dan saham harus ditambahkan lagi perhitungan kemudian dihitung dan dikenakan pajak lagi.
AAJI minta pajak cadangan premi unitlink batal
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta agar Ditjen Pajak tidak mengenakan pajak terhadap cadangan premi unitlink. Pesan ini disampaikan terkait Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011 yang memungkinkan cadangan premi unitlink dikenai pajak. Menurut Direktur Eksekutif AAJI Benny Waworuntu, unitlink selama ini sudah dikenai pajak final. Benny berharap Ditjen pajak menerima permintaan mereka. Penelusuran KONTAN, pengenaan pajak unitlink sudah sempat diatur dalam SE Nomor 09/PJ.42/1997. Beleid itu merinci selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tanggungan atau bunga deposito. Kisaran pajaknya 20%. Benny mengatakan, apabila cadangan premi unitlink dikenai pajak lagi, berarti harus bayar pajak dua kali. "Padahal selama ini sudah dikenakan pajak, lalu sekarang harus bayar pajak lagi," kata Benny, Kamis (16/2). AAJI berpendapat, cadangan premi unitlink bukan untuk mendapatkan tambahan penghasilan investasi. Padahal untuk persiapan untuk diberikan kepada pemilik polis. Maka dari itu, AAJI berharap agar pengenaan pajak tersebut dibatalkan. Namun AAJI tetap berharap mereka bisa berdiskusi dulu dengan aparat Ditjen Pajak menjelaskan persoalan ini. Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku sudah meminta waktu bertemu Ditjen Pajak "Katanya sudah dijadwalkan akan bertemu tapi tidak dengan Dirjen melainkan yang menangani soal ini," ujarnya. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengatakan, penyelesaian masalah ini hanya bisa ditempuh dengan diskusi antara AAJI dan Ditjen Pajak. Dengan begitu, mereka bisa menyamakan cara pandang. "Saya mendengar diskusi masih berlangsung dan rencananya akan ada pertemuan," terang Isa. Namun Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengaku, belum bisa memastikan jadwal pertemuan antara AAJI dengan aparat Ditjen Pajak. Bahkan aparat pajak belum ada rencana membatalkan isi dari surat edaran tersebut. "Itu bukan ketentuan baru tetapi penegasan sebelumnya," tegasnya. Sebagai tambahan, pada 28 Desember 2011 silam, Direktur Jendral Pajak mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 97/PJ/2011. Beleid ini menjelaskan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Penumpukan Dana Cadangan Premi bagi Wajib Pajak yang bergerak di Bidang Asuransi Jiwa dan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dirjen Pajak menegaskan bahwa cadangan premi produk asuransi unitlink yang berasal dari penghasilan investasi sekarang tidak boleh menjadi pengurang pajak. Artinya penghasilan investasi dari deposito, obligasi, reksadana dan saham harus ditambahkan lagi perhitungan kemudian dihitung dan dikenakan pajak lagi.