JAKARTA. Asosiasi asuransi mengusulkan pembatasan porsi saham investor asing sebesar 80% dilakukan untuk perusahaan asuransi baru. Serta tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang telah beroperasi alias existing. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, berat jika aturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan asuransi existing. Sebab, jika itu terjadi, maka akan terjadi goncangan industri asuransi. Ia meminta pemerintah untuk bijak menentukan peraturan dalam membatasi porsi kepemilikan asing. Lain soal, jika ini berlaku bagi perusahaan asuransi baru. Togar menilai, tidak akan menjadi persoalan kalau dibatasi 80%. Sebab, minat investor untuk menanam modal tidak akan surut.
AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru
JAKARTA. Asosiasi asuransi mengusulkan pembatasan porsi saham investor asing sebesar 80% dilakukan untuk perusahaan asuransi baru. Serta tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang telah beroperasi alias existing. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, berat jika aturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan asuransi existing. Sebab, jika itu terjadi, maka akan terjadi goncangan industri asuransi. Ia meminta pemerintah untuk bijak menentukan peraturan dalam membatasi porsi kepemilikan asing. Lain soal, jika ini berlaku bagi perusahaan asuransi baru. Togar menilai, tidak akan menjadi persoalan kalau dibatasi 80%. Sebab, minat investor untuk menanam modal tidak akan surut.