AAJI minta pembatasan saham untuk asuransi baru



JAKARTA. Asosiasi asuransi mengusulkan pembatasan porsi saham investor asing sebesar 80% dilakukan untuk perusahaan asuransi baru. Serta tidak berlaku untuk perusahaan asuransi yang telah beroperasi alias existing.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai, berat jika aturan tersebut berlaku juga bagi perusahaan asuransi existing. Sebab, jika itu terjadi, maka akan terjadi goncangan industri asuransi.

Ia meminta pemerintah untuk bijak menentukan peraturan dalam membatasi porsi kepemilikan asing. Lain soal, jika ini berlaku bagi perusahaan asuransi baru. Togar menilai, tidak akan menjadi persoalan kalau dibatasi 80%. Sebab, minat investor untuk menanam modal tidak akan surut.


"Memang akan jadi pertimbangan, sebab di Malaysia dan Singapura porsi kepemilikan asing boleh mencapai 100%. Namun porsi 80% masih menarik," paparnya, Senin (30/5).

Dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dirilis, porsi kepemilikan asuransi asing dibatasi 80%. Hal ini berlaku untuk perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, penilai kerugian asuransi, pialang asuransi dan pialang reasuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini