KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren akuisisi dan merger di industri asuransi jiwa dipandang Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai langkah penting untuk memperkuat perusahaan dan memenuhi ketentuan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi baru adalah Rp1 triliun, dan reasuransi minimal Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi yang sudah ada, mereka harus meningkatkan modal minimum secara bertahap hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini menetapkan bahwa asuransi harus memiliki modal minimum Rp250 miliar, reasuransi Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.
AAJI Nilai Akuisisi Bisa Jadi Opsi Perkuat Bisnis Atau Penuhi Aturan Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren akuisisi dan merger di industri asuransi jiwa dipandang Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai langkah penting untuk memperkuat perusahaan dan memenuhi ketentuan permodalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi baru adalah Rp1 triliun, dan reasuransi minimal Rp2 triliun. Bagi perusahaan asuransi yang sudah ada, mereka harus meningkatkan modal minimum secara bertahap hingga 31 Desember 2026. Ketentuan ini menetapkan bahwa asuransi harus memiliki modal minimum Rp250 miliar, reasuransi Rp500 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar.