KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis lini asuransi kesehatan bisa makin membaik ke depannya, seiring adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo menerangkan adanya ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan klaim dapat terkendali dengan baik. Albertus menjelaskan ketentuan dalam POJK tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan ekosistem asuransi kesehatan. "Kalau efisien, artinya semua transparan, ada kejelasan tentang proses atau clinical pathway dari setiap diagnosis tentang harga ada range yang jelas," ungkapnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
AAJI Optimis Lini Asuransi Kesehatan Bisa Makin Membaik Seiring Adanya POJK 36/2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) optimistis lini asuransi kesehatan bisa makin membaik ke depannya, seiring adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo menerangkan adanya ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan klaim dapat terkendali dengan baik. Albertus menjelaskan ketentuan dalam POJK tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan ekosistem asuransi kesehatan. "Kalau efisien, artinya semua transparan, ada kejelasan tentang proses atau clinical pathway dari setiap diagnosis tentang harga ada range yang jelas," ungkapnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
TAG: