KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pendapatan premi asuransi jiwa kembali alami penurunan, per Juli 2023 premi di industri ini terkontraksi 2,34% YoY menjadi Rp 177,13 triliun. Penurunan tersebut disebutkan oleh OJK disebabkan karena normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI, alasan tersebut juga terus dikeluarkan oleh OJK saat premi asuransi jiwa turun untuk beberapa bulan terakhir. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan bahwa secara umum SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan Investasi (PAYDI) sudah diberlakukan lebih dari setahun yang lalu, atau terhitung sejak Maret 2022.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan bahwa sebagai perusahaan asuransi jiwa, sudah seharusnya untuk mengatur ulang PAYDI nya agar sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Premi Tunggal Turun pada Semester I-2023, AAJI Sebut Bagus untuk Perusahaan “Pengaturan tersebut turut menyebabkan kontraksi pada kinerja PAYDI di Semester I-2023,” ujar Togar kepada Kontan, Senin (5/9). Kendati demikian, Togar menilai bahwa di Semester II-2023 ini kinerja PAYDI diperkirakan akan kembali positif seiring dengan perusahaan asuransi jiwa yang telah selesai mengatur ulang PAYDI nya. Ia optimis bahwa di tahun 2024, kinerja PAYDI akan benar-benar meningkat. “Sementara itu, kinerja positif produk tradisional yang telah dicapai pada Semester I-2023, juga diperkirakan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023,” tambah Togar. Selain optimis akan kinerja PAYDI yang akan semakin membaik, Ia juga memiliki keyakinan pada industri asuransi jiwa yang akan terus positif dengan menyebutkan beberapa faktor yang mendasarinya. Pertama adalah karena adanya pandemi yang telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi. Hal ini antara lain tercermin dari tren peningkatan pendapatan premi dari produk tradisional. “Meningkatnya kesadaran tersebut juga ditunjukkan dengan tren penurunan pada Klaim Surrender dan Partial Withdrawal,” ujar Togar.
Baca Juga: AAJI Beberkan Penyebab Investasi Asuransi Jiwa di Reksadana Menurun Selanjutnya adalah bahwasanya perusahaan asuransi jiwa telah selesai untuk mengatur ulang PAYDI nya, faktor ini berhubungan dengan penjelasan sebelumnya di mana aturan OJK terbaru mengenai PAYDI turut berpengaruh terhadap penurunan kinerja PAYDI hingga Semester I-2023 kemarin. “Walaupun demikian, kinerja PAYDI diperkirakan akan semakin membaik dan mulai menunjukkan peningkatan pada tahun 2024,” imbuh Togar. Kemudian untuk faktor yang terakhir adalah OJK yang akan segera merilis Roadmap Perasuransian 2023-2027, di mana menurut Togar hal tersebut akan sangat membantu pengembangan arah industri asuransi jiwa yang akan semakin jelas, sehingga turut mendorong perkembangan industri ke depannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .