KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang rencana pengelompokan perusahaan asuransi yang bakal digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sesuatu yang mengejutkan, sebab asosiasi juga turut terlibat dalam merancang aturan tersebut. Sekedar mengingatkan, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas dalam calon beleid tersebut terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar. Bagi perusahaan asuransi yang memiliki modal besar akan masuk di dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), di mana akan ada KPPE 1 dan KPPE 2. Sementara perusahaan dengan modal kecil akan dibentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
AAJI: Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal Bukan Suatu yang Mengagetkan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang rencana pengelompokan perusahaan asuransi yang bakal digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sesuatu yang mengejutkan, sebab asosiasi juga turut terlibat dalam merancang aturan tersebut. Sekedar mengingatkan, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas dalam calon beleid tersebut terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar. Bagi perusahaan asuransi yang memiliki modal besar akan masuk di dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), di mana akan ada KPPE 1 dan KPPE 2. Sementara perusahaan dengan modal kecil akan dibentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).