AAJI: POJK Nomor 8/2024 Sederhanakan Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut, POJK produk asuransi ini merupakan upaya agar membuat industri asuransi bisa tumbuh berkelanjutan dan menyederhanakan mekanisme persetujuan serta pelaporan produk asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, sebagai respons atas peraturan tersebut, perusahaan asuransi bakal bergerak lebih cepat dalam berinovasi atas produk-produknya. Hal ini yang terpantau menjadi penyebab banyaknya permintaan persetujuan produk asuransi kepada OJK.


"Adapun peraturan ini tentunya akan mempermudah perusahaan asuransi dalam memasarkan produknya, mengingat adanya beberapa peraturan yang dipersingkat dan dipermudah," ungkap Togar kepada Kontan.co.id, Kamis (6/6).

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi Jika Produknya Dihentikan OJK

Peraturan tersebut diperkirakan berdampak positif terhadap pendapatan premi, mengingat adanya kemudahan dalam pembuatan produk baru maupun pemasaran serta penguatan legalitas dalam aspek tata kelola. Selain itu, peraturan tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Salah satu tujuan dari POJK 8 Tahun 2024 adalah penguatan penyelenggaran PAYDI yang sebelumnya hanya di atur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Hal ini diperkirakan berdampak positif terhadap kinerja PAYDI, mengingat peraturan tersebut menawarkan  kemudahan baik dalam persetujuan produk maupun pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat