KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi pada 25 April 2024. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut, POJK produk asuransi ini merupakan upaya agar membuat industri asuransi bisa tumbuh berkelanjutan dan menyederhanakan mekanisme persetujuan serta pelaporan produk asuransi. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, sebagai respons atas peraturan tersebut, perusahaan asuransi bakal bergerak lebih cepat dalam berinovasi atas produk-produknya. Hal ini yang terpantau menjadi penyebab banyaknya permintaan persetujuan produk asuransi kepada OJK.
"Adapun peraturan ini tentunya akan mempermudah perusahaan asuransi dalam memasarkan produknya, mengingat adanya beberapa peraturan yang dipersingkat dan dipermudah," ungkap Togar kepada Kontan.co.id, Kamis (6/6).