AAJI: PSAK 117 Jadi Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Perasuransian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. 

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa implementasi PSAK 117 menjadi suatu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan perasuransian. 

"PSAK 117 adalah sistem pelaporan yang sangat transparan, semuanya jelas. Ini sistem pencatatan yang mau tak mau harus dilakukan. Bukan hanya karena peraturan OJK, melainkan diterapkan dengan standar internasional," katanya saat menghadiri acara konferensi pers PertaLife Insurance di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/12).


Baca Juga: AAJI Optimistis Industri Asuransi Jiwa Masih Bisa Terus Bertumbuh

Dari sisi transparansi, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menerangkan penyampaian laporan yang dilakukan perusahaan perasuransian bisa lebih terperinci untuk mencegah tindakan korupsi dan sebagai gambaran kondisi keuangan perusahaan. 

Selain itu, adanya keterbukaan terkait laporan manajemen risiko sebagai pandangan atas langkah-langkah untuk mengatasi risiko yang akan terjadi di masa mendatang.

Dari sisi akuntabilitas, Togar menyampaikan penerapan PSAK 117 membuat pengukuran keuangan menjadi lebih akurat dan mempertimbangkan berbagai risiko. Ditambah adanya tanggung jawab atas asumsi aktuaria yang digunakan dalam penentuan biaya, seperti premi.

Baca Juga: Terapkan PSAK 117, Asuransi Harus Siapkan Dua Laporan Keuangan

"Selain itu, penyusunan laporan menjadi lengkap dan akurat, sehingga lebih mudah dilakukan pengawasan oleh regulator dan pihak terkait," kata Togar.

Lebih lanjut, Togar mengatakan PSAK 117 akan mengandalkan 3 instrumen penting, yaitu akuntansi, aktuaris, dan sistem IT. Sebab, produk asuransi akan ditelaah kembali dan adanya pencatatan laporan juga menjadi lebih rinci.

Sebagai informasi, berdasarkan timeline penerapan PSAK 117, perusahaan perasuransian harus melaporkan hasil parallel run kuartal I-2024 pada 30 Agustus 2024, lalu laporan kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kemudian laporan kuartal III-2024 pada 15 November 2024, serta laporan tahun 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.

Selanjutnya: Diskon Listrik 50% Dinilai Bisa Ungkit Daya Beli Masyarakat

Menarik Dibaca: Harga Sudah Tinggi, Robert Kiyosaki Bilang Belum Terlambat untuk Mulai Beli Bitcoin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi