KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa implementasi PSAK 117 menjadi suatu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan perasuransian. "PSAK 117 adalah sistem pelaporan yang sangat transparan, semuanya jelas. Ini sistem pencatatan yang mau tak mau harus dilakukan. Bukan hanya karena peraturan OJK, melainkan diterapkan dengan standar internasional," katanya saat menghadiri acara konferensi pers PertaLife Insurance di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
AAJI: PSAK 117 Jadi Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa implementasi PSAK 117 menjadi suatu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan perasuransian. "PSAK 117 adalah sistem pelaporan yang sangat transparan, semuanya jelas. Ini sistem pencatatan yang mau tak mau harus dilakukan. Bukan hanya karena peraturan OJK, melainkan diterapkan dengan standar internasional," katanya saat menghadiri acara konferensi pers PertaLife Insurance di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/12).