AAJI Sebut Aksi Bajak-membajak Aktuaris Asuransi Jiwa Sangat Jarang Terjadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut aksi bajak-membajak aktuaris di industri asuransi jiwa sangat jarang terjadi.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu melihat bahwa perusahaan asuransi jiwa lebih memilih fokus pada pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, khususnya aktuaris.

"Adapun pembinaan itu melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme," ujarnya kepada Kontan, Minggu (21/10).


Togar menerangkan AAJI selalu berkomitmen untuk mempromosikan praktik-praktik profesional dan etis di seluruh anggota. Salah satu upaya pentingnya, yakni memastikan proses perekrutan dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Hal itu demi menjaga integritas industri dan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa.

Walaupun belum banyak kasus yang ditemukan, Togar menyampaikan AAJI terus mendorong seluruh anggota untuk menjalankan proses perekrutan dengan standar yang tinggi dan mematuhi kode etik yang berlaku. 

Baca Juga: OJK: Asuransi untuk Kendaraan Listrik Masih Memakai Aturan Lama

"Kami juga mendukung kolaborasi antarperusahaan dalam membangun ekosistem sumber daya manusia yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan demikian, praktik bajak-membajak dapat diminimalisasi," kata Togar.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan dirinya sempat mendapat keluhan dari 3 perusahaan asuransi umum terkait adanya aksi bajak-membajak aktuaris.

"Teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak-membajak. Sudah diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk tidak melakukan bajak-membajak," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Budi merasa sangat prihatin terhadap aksi bajak-membajak aktuaris. Dia menyampaikan pihaknya akan menyurati dengan segera kepada para perusahaan yang melakukan aksi tersebut.

"Hal itu merupakan perbuatan yang tidak ditoleransi. Kami (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi masih saja terjadi bajak-membajak," tuturnya.

Sementara itu, OJK menyebut masih ada 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai 20 September 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 9 perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada semester I-2024. 

Selanjutnya: Ini Cara Buka Rekening Bank Saqu dan Syaratnya untuk Calon Nasabah

Menarik Dibaca: ACES: Permintaan Produk Krisbow Sync Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari