KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017, lembaga keuangan termasuk asuransi harus menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan. Dalam hal ini penerapan aturan itu salah satunya bisa dengan menempatkan investasi yang berprinsip environmental, social dan governance (ESG). Meski tidak ada aturan pasti terkait investasi dengan prinsip ESG, industri asuransi jiwa telah melakukan program-program investasi berkelanjutan khususnya di ESG. Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Simon Imanto mengatakan, portofolio investasi berprinsip ESG memang belum banyak tersedia.
AAJI Sebut Investasi Berprinsip ESG Belum Banyak Tersedia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017, lembaga keuangan termasuk asuransi harus menerapkan bisnis keuangan berkelanjutan. Dalam hal ini penerapan aturan itu salah satunya bisa dengan menempatkan investasi yang berprinsip environmental, social dan governance (ESG). Meski tidak ada aturan pasti terkait investasi dengan prinsip ESG, industri asuransi jiwa telah melakukan program-program investasi berkelanjutan khususnya di ESG. Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Simon Imanto mengatakan, portofolio investasi berprinsip ESG memang belum banyak tersedia.