AAJI Sebut Rasio Klaim Kesehatan Mulai Tunjukkan Indikasi Perbaikan pada 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio klaim asuransi kesehatan yang tinggi dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan serius bagi industri.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat fenomena tersebut juga menjadi perhatian utama bagi pelaku asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat mengungkapkan bahwa pada periode 2023 hingga 2024, rasio klaim kesehatan sempat melampaui 100%.


Baca Juga: Gadai Mas DKI Resmi Lakukan Penggabungan ke Gadai Mas Nusantara

Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai klaim yang dibayarkan lebih besar dibandingkan premi yang diterima pada lini bisnis asuransi kesehatan.

Memasuki 2025, Emira melihat adanya indikasi perbaikan. Berdasarkan data per Oktober 2025, rasio klaim kesehatan tercatat turun menjadi 83,5%.

“Angka ini mencerminkan kondisi yang relatif lebih terkendali dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Emira kepada Kontan.co.id, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, perbaikan tersebut tidak lepas dari langkah industri dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko. Upaya ini mulai memberikan dampak positif terhadap keseimbangan portofolio asuransi kesehatan.

Baca Juga: NPL KUR Naik, OJK Sebut Ada Faktor Daya Beli dan Perlambatan Ekonomi

Meski demikian, industri asuransi jiwa akan terus mencermati perkembangan rasio klaim dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi biaya layanan kesehatan.

Fokus utama saat ini adalah menjaga rasio klaim tetap berada pada level yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan begitu, perlindungan bagi masyarakat tetap optimal sekaligus mendukung stabilitas industri dalam jangka panjang,” tambahnya.

Senada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rasio klaim kesehatan mulai menunjukkan kondisi yang lebih terkendali memasuki 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, berdasarkan data Januari 2026, rasio klaim asuransi kesehatan tercatat sebesar 40,85% untuk asuransi jiwa dan 17,75% untuk asuransi umum.

Baca Juga: Undisbursed Loan Bank Mega Tembus Rp 32,45 Triliun, Ini Penyebabnya

“Secara umum angkanya masih berada pada level yang terkendali,” ujarnya dalam keterangan tertulis RDK OJK.

Terkait implementasi POJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025, Ogi memperkirakan dampaknya akan mulai terlihat secara bertahap pada kuartal II-2026, seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri.

Dengan penguatan tata kelola melalui regulasi tersebut, OJK berharap sektor asuransi kesehatan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus tetap menjadi salah satu lini strategis dalam pengembangan produk asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News