AAJI Sebut Spin Off Unit Usaha Syariah Buat Persaingan Industri Lebih Kompetitif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026. 

Secara total, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan adanya spin off UUS akan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi syariah, sehingga mendorong persaingan industri yang lebih kompetitif. 


Baca Juga: Premi Bisnis Asuransi Kebakaran Tugu Insurace Tumbuh 157% pada Juli 2024

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, meyakini persaingan yang lebih kompetitif itu akan terjadi baik di dalam industri perasuransian syariah maupun perasuransian secara keseluruhan. 

"Selain peningkatan pemain dan inovasi produk, kompetisi dalam hal akses modal, sumber daya, hingga penetrasi pasar yang luas juga akan menjadi karakteristik utama dari industri syariah," ucapnya kepada Kontan, Senin (16/9).

Meskipun dengan kompetisi yang ketat, Togar memperkirakan adanya spin off UUS juga akan membawa peningkatan dalam hal kualitas layanan hingga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang pada akhirnya memperkuat posisi industri asuransi syariah di Indonesia.

Baca Juga: Paling Banyak, AAJI Sebut 18 Perusahaan Bersiap Spin Off Dirikan Perusahaan Baru

"AAJI akan terus merangkul seluruh rekan-rekan di industri asuransi syariah untuk tetap dalam persaingan yang sehat dan mengedepankan seluruh prinsip yang telah ditetapkan oleh OJK," kata Togar. 

Sebagai informasi, dari 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan RKPUS, sebanyak 29 UUS akan spin off dengan cara mendirikan perusahaan baru. Adapun sebanyak 12 UUS memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli