KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah membuat masyarakat membutuhkan dana agar bisa tetap bertahan hidup. Hal ini membuat para nasabah asuransi jiwa melakukan pembatalan polis sebelum waktunya atau melakukan klaim nilai tebus (surrender). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) nilai tebus surrender tercatat sebesar Rp 67,45 triliun per September 2020. Nilai itu meningkat sebesar 9% year on year (yoy) dari Rp 61,90 triliun di kuartal ketiga 2019. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyatakan tren surrender bisa meningkat secara signifikan di tahun ini karena ada dua penyebab. Pertama, bila Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan perekonomian tidak membaik sesegera mungkin maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun potongan gaji masih akan terjadi.
AAJI sebut UU Cipta Kerja bikin tren surrender menanjak di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah membuat masyarakat membutuhkan dana agar bisa tetap bertahan hidup. Hal ini membuat para nasabah asuransi jiwa melakukan pembatalan polis sebelum waktunya atau melakukan klaim nilai tebus (surrender). Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) nilai tebus surrender tercatat sebesar Rp 67,45 triliun per September 2020. Nilai itu meningkat sebesar 9% year on year (yoy) dari Rp 61,90 triliun di kuartal ketiga 2019. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyatakan tren surrender bisa meningkat secara signifikan di tahun ini karena ada dua penyebab. Pertama, bila Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan perekonomian tidak membaik sesegera mungkin maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun potongan gaji masih akan terjadi.