KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Premi asuransi jiwa turun 10,29% secara tahunan atau
year on year (yoy) dari Rp 95,47 triliun menjadi Rp 85,65 triliun pada Juni 2019. Penurunan premi ini ternyata sudah diprediksi oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan penurunan kinerja premi perusahaan asuransi jiwa pada paruh pertama 2019 sudah diprediksi. Lantaran ada dua perusahaan asuransi jiwa yang sedang berusaha keluar dari pengetatan likuiditas.
Baca Juga: Wah, Aswata punya produk asuransi kendaraan khusus untuk kaum wanita Memang seperti sudah diketahui, Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 tengah berjuang menyelamatkan keberlangsungan bisnis. Setelah menderita pengetatan likuiditas membayar klaim nasabah. “Tahun lalu data mereka ada, sedangkan sekarang tidak ada, ya pasti turun. Menurut saya dampak akan seperti itu. Selain itu banyak perusahaan asuransi jiwa yang mengganti strategi penjualan produk dari
single premium atau premi tunggal ke
regular premi,” ujar Togar kepada Kontan.co.id Rabu (24/7). Ia menyebut secara nomonal
single premium memang dibayarkan oleh nasabah sekali dengan dengan nominal yang besar pada awal.
Baca Juga: Premi asuransi jiwa turun 10,29% hingga semester I 2019, ini kata OJK Sedangkan regular premium dipecah ke beberapa tahap dalam kurung waktu tertentu. Sehingga perpindahan ini turut memberikan dampak pada kinerja perusahaan asuransi jiwa. “Akibat hal ini, secara nominal yang awalnya besar dibandingkan sekarang yang dipecah jadi terasa dampaknya. Namun dalam jangka panjang regular premium akan memberikan dampak positif yang besar. Di sisi lain, regular premium lebih menguntungkan dari
single premium,” jelas Togar. Sebelumnya Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Riswinandi menyatakan penurunan kinerja premi asuransi jiwa pada paruh pertama lantaran OJK meminta beberapa perusahaan asuransi menghentikan penjualan produk yang memberikan jaminan imbal hasil. OJK juga meminta perusahaan asuransi jiwa untuk meninjau ulang produk ini.
Baca Juga: OJK: Stabilitas industri jasa keuangan di semester I 2019 masih terjaga “Terkait
review ulang atau pemberhentian suatu produk asuransi jiwa, harapannya OJK harus melihat siapa yang mengelola dana tersebut, pengalamannya bagaimana, kapasitas modal perusahaan untuk menanggung risiko bagaimana? Saya setuju OJK melakukan
review, tapi jangan secara parsial, harus dilihat satu per satu produk yang ada secara komprehensif,” tutur Togar. Kendati secara industri menurun, Bisnis PT Capital Life Indonesia masih terus melaju. Perusahaan asuransi jiwa ini telah mengantongi premi Rp 4,9 triliun per Juni 2019. Direktur Capital Life Robin Winata menyebut nilai ini tumbuh 34% secara tahunan atau
year on year dibandingkan Juni 2018 lalu.
Hingga akhir tahun, Capital Life menargetkan perolehan premi bruto pada 2019 senilai Rp 9,9 triliun atau tumbuh 28,52% dari tahun lalu senilai Rp 7,7 triliun. Guna mencapai target tersebut, Robin menyebut akan fokus pada produk perlindungan jiwa maupun penyakit kritis.
Baca Juga: Naik 12,6%, laba Bank BCA (BBCA) tembus Rp 12,9 triliun di semester I 2019 “Produk perlindungan penyakit kritis baru akan diluncurkan karena kami baru mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini akan kami rilis pada kuartal ketiga tahun ini,” pungkas Robin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi